MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram selaku pengacara negara mengajukan permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis di Lombok Barat antara Mita alias Supardi dengan Muhlisin ke Pengadilan Agama Giri Menang Gerung Lombok Barat. Permohonan pembatalan pernikahan sesama jenis tersebut diajukan, Senin (15/6/2020).
Kepala Kejati NTB, Nanang Sigit mengatakan, permohoanan pembatalan pernikahan sesama jenis yang terjadi di Lombok Barat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
“Kasus pernikahan sesama jenis antara Supardi alias Mita warga Lingkungan Pejarakan Mataram dengan Muhlisin, warga Dusun Gelogor Kediri Lombok Barat ini merupakan kasus yang pertama kalinya terjadi,” katanya.
Namun, kata Nanang, permohonan kasus pembatalan pernikahan ke pengadilan agama disebutkan telah dilakuan untuk kedua kalinya. Sebelumnya telah terjadi pernikahan antara nenek dengan perjaka yang melibatkan warga asing dan permohonan pembatalannnya dikabulkan.
Nanang berharap kasus pernikahan sesama jenis antara Mita alias Supardi dengan Muhlisin yang dimohonkan di Pengadilan Agama Giri Menang Gerung Lombok Barat dapat dikabulkan atau dibatalkan.
Dalam kasus itu, Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama Pejarakan Kota Mataram dan KUA Kediri Lombok Barat turut menjadi pihak yang digugat atau termohon.
Diketahui, kasus pernikahan sejenis antara Muhlisin dengan Mita alias Supardi yang dilangsungkan pada 2 Juni 2020 lalu resmi dicatat di KUA. Belakangan diketahui, pengantin perempuan ternyata laki-laki.
Muhlisin dan keluarganya yang merasa tertipu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lombok Barat. Laporan itu dibalas pihak Mita dengan dalih pernikahan tersebut sama-sama diketahui dan secara sadar dilakuan oleh kedua belah pihak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait