JAKARTA, iNews.id – Pernikahan sejenis dua pria di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), 2 Juni 2020 lalu menghebohkan warga. Pernikahan itu juga viral di media sosial setelah terungkap ternyata kedua mempelai sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Kasus itu kini menggelinding di jalur hukum setelah sang suami, Muh alias MH (31) melaporkan Mita alias Sup (25) yang ternyata laki-laki ke Polres Lombok Barat. Mita pun sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pemalsuan identitas.
Berikut Sembilan fakta pernikahan sejenis yang menggegerkan warga Lombok Barat seperti dirangkum iNews.id:
1. Menolak Diajak Hubungan Badan
Kejadian ini berawal saat malam pertama, korban mengajak istrinya Mita, untuk berhubungan intim. Namun, pelaku menolak dengan alasan datang bulan. Berapa hari kemudian, sang istri tiba-tiba meminta bercerai dan kabur dari rumah korban.
Korban sempat mencari istrinya di Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan. Muh pun kaget saat bertemu dengan ketua RT di tempat tinggal istrinya, dia mendapatkan informasi jika sang pujaan hatinya yang telah dia nikahi itu ternyata seorang perempuan jadi-jadian alias seorang laki-laki.
2. Dilaporkan ke Polisi
Muh yang mengetahui perempuan yang dia nikahi sejak empat hari lalu itu aslinya berjenis kelamin laki-laki, langsung melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke pihak kepolisian. Petugas Polres Lombok Barat pun mengamankan Mita dan saat ini masih memeriksa pelaku.
"Ini tindak pidana penipuan. Setelah menikah, korban mengetahui pasangannya kenyataannya bukan perempuan, tapi laki-laki. Yang bersangkutan atau terlapor juga telah mengakui dia laki-laki. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhavid Shidiq di Mataram, Senin (8/6/2020).
3. Pemalsuan Identitas
Mita alias Sup (25) pelaku pernikahan sejenisyang mengeggerkan warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terancam hukuman lima tahun penjara. Sup diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan identitas.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhavid Shidiq mengatakan, hasil pemeriksaan terlapor atau tersangka ini mengakui laki-laki. Dia memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan ijazah. “KTP dia pinjam terus fotonya diambil dari ijazah orang lain,” katanya, Senin (8/6/2020).
4. Berkenalan di Media Sosial
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhavid Shidiq mengatakan, dari keterangan pelaku dan korban, keduanya berkenalan melalui media sosial.
Dari perkenalan tersebut mulai tumbuh rasa cinta sehingga keduanya pun memutuskan melanjutkan hubungan ke mahligai perkawinan. Mereka tercatat menikah sah secara agama pada Selasa, 2 Juni 2020 lalu dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
5. Dipaksa Berhubungan Intim
Pengakuan mengejutkan diungkapkan MT alias Sup (25) pelaku pernikahan sejenis yang menggegerkan warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku menuturkan, korban Muh memang awalnya tidak mengetahui dirinya laki-laki.
Setelah mereka bertemu, korban mengetahui jenis kelaminnya. Namun, korban tidak keberatan dengan hubungan mereka dan malah memaksanya berhubungan intim.
"Awalnya waktu ketemu dia enggak tahu saya laki-laki. Tapi, setelah kami ketemuan, dia tahu kok saya lak-laki. Dia juga yang maksa saya berhubungan intim," kata pelaku, Mita di hadapan polisi, Senin (8/6/2020).
6. Korban Muh Ancam Bunuh Diri
Mitha mengaku diajak Muh menikah. Dia awalnya menolak menikah dengan korban karena mereka pasangan sesama jenis. Namun, korban mengancam akan bunuh diri jika Mita tidak mau menikahinya.
"Mungkin dia mau sama saya karena saya rajin salat. Yang ngurus surat pernikahan semuanya dia," ujar Mita.
Setelah menikah, MT mengaku sempat melakukan hubungan badan dengan korban beberapa kali. Namun, setelah itu, mereka bercerai hingga dirinya dilaporkan ke Polres Lombok Barat. "Setelah menikah, saya dilaporkan ke polisi sama dia," kata Mita.
7. Korban Muh Merasa Dibohongi
Muh mengaku merasa ditipu oleh pasangannya yang mengaku perempuan, padahal laki-laki.
Menurut Muh, pelaku saat itu terus bersembunyi di balik hijabnya dan tidak pernah mau melepaskan tanpa alasan jelas.
Muh juga mengatakan, pengakuan MT di beberapa media yang menyatakan dipaksa menikah hingga berhubungan badan tidak benar.
“Apa yang disampaikan pelaku tidak sesuai dengan kenyataan. Tidak benar kalau saya yang memaksa menikah dengan pelaku MT. Saya juga tidak pernah berhubungan badan sebelum menikah,” katanya.
8. KUA Kediri Ditipu Dokumen Palsu
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kediri, Lombok Barat merasa tertipu telah mengesahkan pernikahan sejenis Muh dan Mita alias Sup yang ramai di bicarakan masyarakat. Sebab, pelaku bisa mendapatkan dokumen kependudukan dan syarat nikah dengan lengkap tanpa ada kekurangan.
Atas kejadian iitu, KUA sangat dirugikan karena produk yang dikeluarkan dipalsukan pelaku.
Kepala KUA Kediri, Suhaemi mengaku sangat terpukul dan banyak yang mempertanyakan soal proses administrasi, sehingga bisa lolos menikahkan pasangan sejenis.
9. Kemenag Batalkan Pernikahan Sejenis
Kantor Urusan Agama (KUA) Lombok Barat akhirnya membatalkan pernikahan sejenis pasangan MH (31) dan Mita alias Sup (25) yang sempat disahkan dan dicatat dalam akta nikah. Pembatalan itu setelah diketahui pasangan pengantin yang menikah di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri pada 2 Juni 2020 lalu itu ternyata sesama laki-laki.
“Setelah menerima informasi itu (pernikahan sejenis), kami kemudian mengajukan pembatalan pernikahan ke Kemenag Lombok Barat dan telah disetujui,” kata Kepala KUA Kediri, Suhaemi, Kamis (11/6/2020).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait