KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015 senilai Rp6 miliar. Ketiga tersangka yakni, berinisial JB selaku PPK, OJM (rekanan) dan MS (panitia pemeriksa barang).
Ketiga tersangka langsung digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejari TTU, Robert Jimmy Lambila mengatakan, sesuai hasil penyidikan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp500 juta.
Hasil penyidikan sebelumnya, kata Jimmy, tim jaksa menemukan adanya kekurangan spek pada pengadaan alat refrigator atau empat penyimpanan darah dengan total kerugian negara capai Rp500 juta.
“Ketiga tersangka ini terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Jimmy, Senin (15/3/2021).
Sebelumnya, tim penyidik Kejari TTU sempat menggeledah ruang subbagian perencanaan dan keuangan RSUD Kefamenanu.
Dari penggeledahan itu, tim jaksa membawa sejumlah dokumen tentang proyek pengadaan alkes.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait