TIMOR TENGAH UTARA, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU), NTT mengeledah RSUD Kefamenanu. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2015.
Penggeledahan dipimpinan oleh Kepala Kejari Timor Tengah Utara, NTT, Robert Jimmy Lambila. Penggeledahan untuk mencari bukti tentang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2015 senilai Rp6 miliar.
Dia menjelaskan alasan kenapa proses penyidikan berlangsung lama. Sebab, ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk pembuktian belum ditemukan.
"Hari ini kami melakukan kegiatan penggeledahan. Penggeledahan hari ini sudah mendapatkan izin resmi dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Kupang," kata Robert, Rabu (10/3/2021).
Saat penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen dari lemari arsip di ruang Subbagian Perencanaan dan Keuangan RSUD Kefamenanu. Dokumen itu diduga terkait dengan perkara.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan menemukan adanya kekurangan alat dan ada juga yang fiktif. Kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp500 juta.
"Anggaran pengadaan alkes tersebut kurang lebih Rp6 miliar dan estimasi kerugian negara sekitar Rp500 juta rupiah," katanya.
Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait