PONTIANAK, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memamerkan uang tunai hasil sitaan tindak pidana dugaan korupsi sekaligus menyelamatkan kerugian negara senilai Rp4,7 miliar. Uang ini diperlihatkan dalam jumpa pers di Kantor Kejari Pontianak, Selasa (9/7/2019).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro mengatakan, uang sitaan ini merupakan hasil pencairan klaim pembayaran unit tongkang (Ponton) Labroy 168 yang diajukan PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada. Di mana proses pembayarannya dilakukan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) cabang Pontianak.
"Jadi di hadapan kita semua terdapat penyerahan yang kemudian kami sebut dengan penyelamatan kerugian uang negara sebesar Rp4.762.500.000. Pengungkapan ini dari serangkaian penyidikan terhadap perkara yang dimaksud," ujar Juliantoro.
Dia menjelaskan, penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Pontianak Nomor 02 tertanggal 8 Juli 2019. Di mana sesungguhnya, penanganan perkara sudah dimulai sejak Mei silam. Bahkan telah dilakukan gelar perkara atau ekspose untuk ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Namun penyidikan umum belum sampai pada menyebut nama tersangka. Mulai pekan depan kami akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk penetapan tersangkanya," kata Juliantoro.
Dia mengakui, dalam pengungkapan kasus ini sempat menemukan berbagai kendala dari oknum pejabat Bank Kalbar. Namun pihaknya telah menjalin kerja sama dengan OJK Kantor Perwakilan Kalbar dalam membantu mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait