Tersangka RRF langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Pontianak. (Foto: iNews/Gusty Eddy)

PONTIANAK, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan RRF, tersangka atas kasus dugaan korupsi di BRI unit Kota Baru dan Sungai Jawi periode 2015 dan 2016, Senin (8/7/2019) malam. Penahanan dilakukan seusai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejari Pontianak.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro mengatakan, tersangka merupakan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada kedua unit cabang BRI tersebut.

“Modusny kredit fiktif. Kerugian Negara dalam perkara ini BRI kurang lebih Rp800 juta,” ujarnya, Senin (8/7/2019).

Juliantoro menjelaskan, tersangka menggunakan dokumen fotokopi KTP, KK dan surat keterangan usaha palsu untuk mencairkan dana KUR dari BRI unit Kota Baru dan Sungai Jawi. Setelah cair, dana itu dibagi-bagi antara tersangka dengan pelaku lain yakni NM dan FA. Keduanya saat ini sedang dalam penelusuran dan pelacakan penyidik Kejari Pontianak.

"Untuk tersangka saat ini sudah kami tahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan singkat di Kejari Pontianak. Kami tempatkan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan,” katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network