MUNA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara (Sulteng) Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara, Ahmad Afif Darvin, Kamis (16/1/2020).
Kader PDIP itu ditahan atas tuduhan tindak pidanan kriminal penganiayaan terhadap seorang warga yang terjadi pada September 2019 lalu. Dia ditahan bersama dua rekannya.
Kasi Pidsus Kejari Muna, Purqon mengatakan, penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Buton Utara Ahmad Afif Darwin setelah penyidik Polres Muna menyerahkan tersangka berikut barang bukti atau tahap II.
“Dengan pelimpahan tahap II ini, maka sudah menjadi kewenangan penuntut umum Kejari Muna. Berdasarkan kewenangan itu maka penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.
BACA JUGA: Wabup Buton Utara Tersangka Pencabulan Anak, Polisi: Penahanan Tunggu Izin Mendagri
Dia menjelaskan, tersangka Afif yang tak lain politisi PDIP itu sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Raha. Afif akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. “Tersangka Afif ini dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke mobil tahanan, tersangka Afif sempat menyampaikan kepada awak media jika dirinya telah legowo dan taat pada hukum yang berlaku. Dia juga berharap agar warga terutama konstituennya di Buton Utara (Butur) tetap tenang dengan penahanan dirinya.
"Saya minta warga Butur tetap tenang. Ini murni kasus pidana, tidak ada unsur politik. Mudah-mudahan ini murni kasus pidana," katanya sesaat sebelum masuk mobil tahanan.
Untuk diketahui, Afif terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan. Afif cs dilaporkan korban bernama Almin Hidayat alias Amimi dan Rahman alias Aco. Peristiwa penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi di Kecamatan Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara, September 2019 lalu.
Kemudian Polres Muna bekerja sama dengan Polres Kendari mengamankan Afif dan Jeki di salah satu penginapan yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga Kota Kendari, Senin 23 september 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.
Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: lp/11/ix/2019/sultra/res muna/spkt/sek kulinsusu barat, tanggal 14 September 2019.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait