MATARAM, iNews.id - Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) berteriak histeris begitu mendengar Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi terhadap dirinya, Senin (19/11/2018).
Kejagung juga memberikan kesempatan kepada Baiq Nuril untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya Baiq Nuril, tim kuasa hukum dan sahabatnya juga terlihat menangis haru atas keputusan Kejagung tersebut. Mereka pun saling berpelukan atas kabar membahagiakan itu.
“Oh My God, ya Allah. Saya sebelumnya sudah bicara dengan tim kuasa hukum. Saya ingin ke pantai. Saya mau teriak karena sudah nggak tahan. Alhamdulillah ya Allah,” kata Baiq Nuril ditemui di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baiq Nuril mengaku senang dengan kabar penundana tersebut. Menurut dia, hal yang paling yang ditakutkan adalah pisah dengan keluarga dan anak-anaknya jika eksekusi tetap dilanjutkan. “Yang paling saya takutkan itu adalah meninggalkan anak-anak dan keluarga. Itu saja,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Dalam kesempatan itu, Baiq Nuril lansgung melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk melengkapi berkas laporan terhadap mantan Kepala SMAN 7 Mataram.
Ketua tim kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi menyambut baik keputusan Kejagung yang menunda eksekusi terhadap kliennya. “Penundaan eksekusi ini sesuai apa yang kita harapkan terkait kasus yang sedang kita jalankan,” katanya.
Joko mengaku dalam waktu dekat tim kuasa hukum akan mengajukan PK ke MA. “Ya, secepatnya kita ajukan PK ke MA,” tandasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram yang juga terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Kejagung juga memberi kesempatan pada Baiq Nuril untuk mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kami akan melakukan atau akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat di hubungi dari Mataram, Senin (19/11/2018) malam.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu, merupakan perintah dari putusan kasasi Mahkamah Agung. Sebelumnya, MA menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara karena didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait