Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim (Antara/ Benny Jahang)

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap jaksa senior di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang pada Senin (20/12/2021) malam. Ikut ditangkap seorang pengusaha di Kupang inisial H.

"Tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI telah melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa berinisial KM pada Kejaksaan Tinggi NTT karena melakukan tindakan tercela," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa (21/12/2021).

KM adalah jaksa penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT. Dia menangani sejumlah kasus besar, termasuk korupsi Bank NTT Surabaya. Usai ditangkap, KM dan H langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Abdul Hakim juga mengklarifikasi kabar yang menyebut KM dan H ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya kabar itu tidak benar.

"Kami perlu tegaskan tim yang melakukan penangkapan itu bukan dari penyidik KPK seperti diberitakan, tetapi tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung yang melakukan penangkapan terhadap seorang Jaksa dan pengusaha di Kota Kupang," ujarnya.

Kejati NTT juga tidak mengetahui persis kasus yang menjerat KM dan H. Hanya saja, Kejagung telah lama mengendus perbuatan tercela yang dilakukan KM.

"Tim Kejaksaan Agung sepertinya sudah lama melakukan pemantauan dan kedatangan mereka ke Kupang juga dilakukan secara senyap," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network