KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap jaksa senior di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang pada Senin (20/12/2021) malam. Ikut ditangkap seorang pengusaha di Kupang inisial H.
"Tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI telah melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa berinisial KM pada Kejaksaan Tinggi NTT karena melakukan tindakan tercela," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa (21/12/2021).
KM adalah jaksa penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT. Dia menangani sejumlah kasus besar, termasuk korupsi Bank NTT Surabaya. Usai ditangkap, KM dan H langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Abdul Hakim juga mengklarifikasi kabar yang menyebut KM dan H ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya kabar itu tidak benar.
"Kami perlu tegaskan tim yang melakukan penangkapan itu bukan dari penyidik KPK seperti diberitakan, tetapi tim penyidik 53 dari Kejaksaan Agung yang melakukan penangkapan terhadap seorang Jaksa dan pengusaha di Kota Kupang," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait