Polisi mengamankan alat berat loader yang melindas bocah di Kendari hingga tewas. (Foto: iNews TV)

Menurutnya, alat berat tidak diperbolehkan melintas langsung di jalan raya dan seharusnya diangkut menggunakan kendaraan towing menuju lokasi pekerjaan

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Diketahui, saat kejadian korban bersama saudaranya sedang beraktivitas di sekitar perempatan lampu merah. Korban menjual tisu kepada pengguna jalan untuk membantu perekonomian keluarga sekaligus memenuhi kebutuhan sekolahnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network