Menurutnya, alat berat tidak diperbolehkan melintas langsung di jalan raya dan seharusnya diangkut menggunakan kendaraan towing menuju lokasi pekerjaan
Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Diketahui, saat kejadian korban bersama saudaranya sedang beraktivitas di sekitar perempatan lampu merah. Korban menjual tisu kepada pengguna jalan untuk membantu perekonomian keluarga sekaligus memenuhi kebutuhan sekolahnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait