Ipda Deddy menjelaskan, dalam insiden berdarah ini, pengemudi sepeda motor ojek beruntung selamat dari maut dan hanya mengalami luka-luka ringan di bagian tubuhnya. Saat ini, kedua kendaraan yang terlibat laka lantas telah ditarik ke kantor polisi sebagai barang bukti perkara.
Sementara itu, jasad korban Tri Renni langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan proses pembersihan jenazah sebelum akhirnya diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.
Sopir truk tangki, OS, kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Jambi dan terancam dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait