Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong yang bertugas melayani keluhan masyarakat. (Foto: Antara).

"Dari 12 orang yang melapor ke KPU Rejang Lebong ini semuanya adalah warga biasa, tidak ada yang berstatus sebagai ASN, penyelenggara Pemilu maupun anggota TNI/Polri," ucapnya.

Dia menuturkan, dari biodata 12 warga yang keberatan itu hingga kini masih tercantum di Sipol KPU RI. Sedangkan untuk proses penghapusannya, kata dia kewenangan oleh KPU RI. 

KPU Rejang Lebong, kata dia hanya menampung dan mengirimkan form keberatan masyarakat ke Sipol KPU RI. Kalangan masyarakat daerah itu yang akan mengecek apakah nama mereka terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik bisa datang ke KPU Rejang Lebong maupun melakukan pengecekan secara mandiri di laman Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network