Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. (Foto: Istimewa).

PEKANBARU, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil tindakan tegas terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Sedikitnya empat perusahaan ditindak terkait karhutla.

Perusahaan tersebut dinilai terbukti memiliki titik panas (hotspot) di area konsesi mereka atau menyebabkan pencemaran lingkungan. Tindakan ini merupakan respons terhadap meluasnya karhutla di provinsi tersebut.

Berdasarkan pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah hotspot di area konsesi empat perusahaan perkebunan sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan tingkat kepercayaan sedang.

Keempat perusahaan di Riau yang dindak, yaitu PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation dan PT Sumatera Riang Lestari.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025). 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network