Dia menjelaskan, awalnya korban kebakaran melaporkan bahwa gembok rumahnya terbuka saat kejadian dan motor Yamaha Vixion serta mesin gergaji miliknya tidak ditemukan di antara puing sisa kebakaran.
Tak lama kemudian, informasi beredar bahwa motor Vixion digadai di Lasusua oleh pelaku berinisial N. Polisi segera menangkap N untuk diinterogasi.
"N tidak mengaku namun menyampaikan jika dia disuruh S menggadai. Saat kami cari S, dia telah kabur ke wilayah pengunungan dengan mencuri motor Honda Blade di sana dan dipakai kabur ke Jeneponto, Sulsel," ujar AKBP Ritman Todoan, dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Tim Sat Reskrim Polres Kolut bekerja sama dengan Resmob Polres Palopo untuk menangkap S. Menurut pengakuan pelaku, selain mempreteli motor untuk menjual onderdilnya, kendaraan hasil curian juga dimodifikasi atau ditukar dengan motor lain yang memiliki surat-surat lengkap, sehingga bisa dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Setiap kendaraan itu dia bongkar-bongkar, mempreteli onderdilnya dan dijual secara terpisah-pisah hingga motornya sulit ditemukan lagi," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait