Lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. (Foto: iNews Pekanbaru).

Untuk mengungkap penyebab kebakaran, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan dari ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta tim laboratorium forensik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, dan pendapat ahli, polisi meyakini sumber api berasal dari lahan yang dikelola tersangka sehingga status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta berujung pada proses hukum.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah karhutla serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," katanya.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan maupun tindak pidana lainnya melalui Call Center Polri 110 atau saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network