"Istri korban sempat terbangun mendengar teriakan suaminya. Dia lalu melihat pelaku keluar dari pintu depan. Kemudian istri korban kemudian meminta pertolongan warga sekitar," katanya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam. Sementara motifnya masih dalam pendalaman. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kami tahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” ucapnya. (Sigit Dzakwan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait