JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di MA. Zarof sebelumnya telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus suap perkara Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, penyitaan dilakukan di wilayah Pekanbaru, Riau.
“Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru Provinsi Riau,” kata Anang Supriatna di Kejagung, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, penyidik turut menyita tiga bidang tanah kosong atas nama anak Zarof, Ronny Bara Pratama, serta tiga bidang tanah lainnya atas nama Diera Cita Andini.
“Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Terus dua bidang tanah Kosong terletak di kecamatan Binawidya Ini daerah Provinsi Riau juga Pekanbaru atas nama anak tersangka ini RBP, luasnya 2.428 meter persegi,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait