Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers kasus TKA bunuh rekan kerja. (Foto: Humas Polda Kepri)

BINTAN, iNews.idTenaga Kerja Asing (TKA) asal China berinisial WA (39) ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap rekan kerjanya di Mess PT SD yang berada di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis.

"Dengan kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun dan atau penjara maksimal 7 tahun," ujar Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers di Mako Polres Bintan, Jumat (3/6/22).

Menurutnya, peristiwa penikaman hingga korban tewas terjadi pada Minggu (22/5/2022). Korban yakni seorang TKA China berinisial ZH (26).

"Kami masih tangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan tersangka TKA China berinisial WA," katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Ardiyaniki dan Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson.

Menurutnya, kronologi pembunuhan berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban yang merupakan Manager HRD PT SD. Tujuannya untuk menanyakan kontrak kerja tersangka yang sudah habis.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network