Ilustrasi, polisi mengusut kasus dugaan persetubuhan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Istimewa).

Diberitakan sebelumnya, ayah korban melaporkan AS ke Mapolres Kolut pada Rabu (24/4/2024). Putrinya disetubuhi pelaku di belakang rumah AS pada malam hari dengan iming-iming uang Rp5.000.

Tidak hanya diberi uang, pelaku juga mengancam bocah polos itu akan dipukul jika buka mulut. Meski demikian, korban tetap mengungkapkannya usai diinterogasi orang tuanya karena pulang larut malam.

Orang tua korban yang tidak terimah kehormatan anaknya direnggut langsung melaporkan AS ke Mapolres Kolut. Mereka meminta pelaku dihukum berat meski antara dia dan AS masih memiliki hubungan keluarga.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network