Kapolres menegaskan, kejahatan terhadap kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius. Tindakan tersebut dapat berdampak langsung pada kelestarian ekosistem dan keseimbangan lingkungan.
"Setiap bentuk kegiatan yang mengubah bentang alam di kawasan pelestarian alam merupakan perbuatan melawan hukum. Kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu," ucapnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan di kawasan hutan lindung maupun konservasi. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal yang dapat merusak kelestarian TWA Sungai Dumai.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait