Polres Dumai saat ekspose kasus perambahan di TWA Sungai Dumai seluas 6 hektare. (Foto: dok Polri)

Kapolres menegaskan, kejahatan terhadap kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius. Tindakan tersebut dapat berdampak langsung pada kelestarian ekosistem dan keseimbangan lingkungan.

"Setiap bentuk kegiatan yang mengubah bentang alam di kawasan pelestarian alam merupakan perbuatan melawan hukum. Kepolisian akan menindak tegas tanpa pandang bulu," ucapnya.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan di kawasan hutan lindung maupun konservasi. Warga juga diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal yang dapat merusak kelestarian TWA Sungai Dumai.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network