Kepala Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono (YW) ditahan Kejari Serang usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi revitalisasi sentra IKM. (Foto: iNews/Mahesa Apriandi)

"Telah melalaikan kewajibannya selaku PPK. Yang mana sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan tersebut, namun tidak dilaksanakan dan telah terjadi kerugian negara Rp800 juta," ujarnya.

Kemudian tersangka DS diduga menyalahgunakan atau memalsukan akta yang sudah diajukan. Ada kerja sama antara swasta dan penyelenggara negara.

Dia mengungkapkan, alasan penyidik melakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Kami masih mendalami terus, tergantung perkembangan, kemungkinan ada tersangka lain," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network