"Telah melalaikan kewajibannya selaku PPK. Yang mana sebagai PPK harus mengendalikan kegiatan tersebut, namun tidak dilaksanakan dan telah terjadi kerugian negara Rp800 juta," ujarnya.
Kemudian tersangka DS diduga menyalahgunakan atau memalsukan akta yang sudah diajukan. Ada kerja sama antara swasta dan penyelenggara negara.
Dia mengungkapkan, alasan penyidik melakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi perbuatannya.
"Kami masih mendalami terus, tergantung perkembangan, kemungkinan ada tersangka lain," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait