Seorang santri di Tebo tewas diduga akibat penganiayaan. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Dia juga meminta semua pihak harus menjaga objektivitas penyidikan kepolisian dengan tidak melakukan hal-hal yang berpotensi menimbulkan prasangka negatif publik, seperti penggiringan opini yang merugikan pihak lain.

"Oleh karena itulah segenap tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kami harapkan dijalankan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang mengikat dalam hal manajemen penyidikan suatu dugaan tindak pidana," harap Chris.

Sebelumnya, korban yang merupakan warga Desa Muara Killis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi yang merupakan seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi ditemukan meninggal dunia.

Namun, orang tua korban menilai meninggalnya anaknya tersebut secara tak wajar. Masalahnya terdapat luka di sekujur tubuh korban.

Tidak hanya itu, keluarga mengaku tidak mendapatkan informasi dari pihak pondok pesantren kalau anaknya meninggal dunia. Bahkan, pihak keluarga mendapat informasi anaknya itu meninggal dari tetangga.

Kejanggalan lainnya, sebelum dikabarkan meninggal, korban sempat berkomunikasi dengan ibunya dan meminta agar esok hari menghadiri pertemuan di pondok pesantren. 

Kemudian, selepas Magrib pihak keluarga mendapat informasi dari tetangganya kalau korban sudah dikafani oleh pihak ponpes tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga. 

Sementara, berdasarkan surat keterangan kematian hasil pemeriksaan Klinik Rawat Inap Rimbo Medical Center pada Selasa (14/11) pukul 18.30 WIB, tim medis menyatakan korban meninggal dunia akibat kecelakaan (tersengat listrik).

Tidak hanya itu, keluarga merasa tidak puas dan akhirnya membawa korban ke Rumah Rakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo untuk dilakukan visum luar.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network