Sementara untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, keputusan tatap muka akan diserahkan kepada bupati/wali kota masing-masing. Mereka yang akan melakukan evaluasi apakah bisa menerapkan sekolah tatap muka atau tetap melalui daring.
"Bupati/wali kota diharapkan bisa menyesuaikan dengan surat edaran itu," ujarnya.
Sekolah-sekolah yang nanti akan melakukan sekolah tatap muka wajib mematuhi protokol kesehatan. Nantinya, kata Gubernur Rohidin, akan ada tim yang turun untuk melakukan evaluasi guna memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah.
"Kita sudah sepakat dengan Fokopimda untuk memastikan bahwa protokol kesehatan itu diterapkan di sekolah-sekolah. Kemudian kita pantau dalam 1-2 minggu hingga 1 bulan. Jika memang tidak menimbulkan kasus maka kita lanjutkan. Namun jika sebaliknya, akan kita lakukan perbaikan-perbaikan," kata Gubernur.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait