MATARAM, iNews.id - Mantan Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Muslim memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal terhadap stafnya, Baiq Nuril Maknun.
Muslim yang didampingi tiga kuasa hukumnya langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, Selasa (27/11/2018). Sebelum memasuki ruangan penyidik, Muslim memilih bungkam dari cecaran pertanyaan wartawan. “Alhamdulillah, sehat,” ucap Muslim sambil bergegas masuk ke ruang penyidik Ditreskrimum.
Kuasa hukum Muslim, Karmal Maksudi mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya hanya sebatas KUHP. “Tidak ada bukti cabul dan lain-lain. Kami mulai dari hari ini diminta mendampingi Pak Muslim,” katanya.
Menurut dia, sesuai surat panggilan dari Polda NTB semestinya kliennya baru menjalani pemeriksaan Rabu (28/11/2018). “Tapi, karena ada kesibukan kita datang lebih cepat. Itu kalau diizinkan. Kondisi Pak Muslim sendiri sangat sehat,” ujarnya.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Komang Suartana mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti kasus dugaan pelecehan verbal yang dilakukan terlapor. “Kita sudah kumpulkan bukti-bukti baik yang ada di tempat kejadian, yakni di hotel dan di sekolah,” katanya.
Komang menyebutkan, saksi yang sudah diperiksa hingga saat ini baru dua orang. Polda juga akan berkoordinasi dengan beberapa pakar hukum pidana untuk mengusut kasus tersebut. “Kita akan berkoordinasi dengan ahli pidana umum untuk mengusut kasus dugaan pencabulan verbal,” katanya.
Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditunda eksekusinya oleh Kejaksaan Agung melaporkan mantan Kepala SMA Negeri 7 mataram, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11/2018).
Muslim dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap Baiq Nuril pada 2014 silam. Muslim diduga telah mengatakan kalimat tidak senonoh saat berbincang dengan Baiq Nuril melalui sambungan telepon. Peristiwa ini yang kemudian melatarbelakangi polemik kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril hingga saat ini.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait