Selain melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, Polres Pandeglang juga menyoroti kondisi jalan yang menjadi pemicu awal kecelakaan. Polisi mengaku telah bersurat kepada UPT PJJ PUPR Provinsi Banten terkait lubang jalan di lokasi kejadian.
"Perbaikan jalan telah dilaksanakan pada 30 Januari 2026 sebagai tindak lanjut atas surat dari kepolisian," kata Maruli.
Saat ini, barang bukti kendaraan telah disita dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada keluarga korban untuk menjamin transparansi kasus.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait