Polda Kepri saat ekspose kasus perampokan bos sembako oleh karyawannya di Batam. (Foto: iNews/Dicky Sigit R)

Pelaku saat ini sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri.

"Pelaku juga mengakui dia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun pidana penjara.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menghimbau masyarakat apabila membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga bernilai tinggi agar tidak ragu ragi meminta bantuan Polri. Kepolisian terdekat selalu siap memberikan pengawalan yang diperlukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network