PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau telah menetapkan delapan warga sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan seluas 25,25 hektare di Provinsi Riau. Saat ini lahan yang diduga sengaja dibakar sudah diberi garis polisi untuk penyelidikan.
"Kedelapan tersangka itu ditangani enam polres di wilayah Polda Riau," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (8/3/2021).
Sunarto menjelaskan, Polres Bengkalis menangani dua tersangka. Dari dua tersangka ini, luas wilayah yang terbakar 3 hektare. Sementara karhutla ditangani Polres Dumai mencapai 10 hektare.
"Untuk Polres Dumai juga ada dua tersangka," ujar Narto.
Kemudian Polres Indragiri Hilir menangani kasus karhutla 6 hektare dengan tersangka satu orang. Polres Kepulauan Meranti menangani karhutla 5 ha dengan tersangka juga satu orang.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait