PARIGI MOUTONG, iNews.id – Oknum kapolsek di Parigi Moutong berinisial Iptu IDGN yang diduga telah menyetubuhi anak tersangka dicopot dari jabatannya. Oknum kapolsek tersebut kini masih diperiksa intensif oleh penyidik Bidpropam Polda Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, saat ini oknum sudah dalam pemeriksaan Propam Polda Sulteng untuk mencari fakta dan telah memeriksa beberapa saksi-saksi.
“Oknum kapolsek itu sudah dicopot dari jabatannya dan saat ini sedang dalam pemeriksaan Propam,” katanya, Senin (18/10/2021).
Dia mengatakan, belum bisa memberikan tanggapan lebih luas terkait adanya video pengakuan korban berdurasi 2 menit 29 detik tersebut.
"Hasil dari investigasi sampai dengan saat ini barang bukti yang sudah didapat percakapan melalui WA. Kebenaran dari video pengakuan korban yang berinisial S (20) itu bisa dilihat setelah ada hasil pemeriksaan korban. Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan korban dan mungkin sementara berlangsung," ujar Didik Supranoto.
Peristiwa dugaan oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyetubuhi gadis cantik anak dari salah satu tahanan menggemparkan publik. Kejadian ini berawal dari pengakuan korban berinisial S (20) yang viral.
Dia mengaku ditiduri oknum Kapolsek Parigi berinisial Iptu IDGN. Korban sempat menolak dan dirayu berkali-kali agar mau tidur bersamanya dengan janji sang ayah yang sedang ditahan di Polsek akan dibebaskan.
S pada awalnya tidak termakan bujuk rayu Iptu IDGN. Namun selama hampir dua minggu dia terus membujuk S dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.
Karena merasa prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan di Polsek, akhirnya S termakan bujuk rayu Iptu IDGN. Peristiwa pencabulan itu akhirnya terjadi setelah Iptu IDGN dan S bertemu di salah satu hotel.
IDGN diketahui memberikan uang untuk S. Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN kemudian malah kembali mengajak S untuk tidur bersama.
Dalam video tersebut korban S mengaku ajakan tidur Kapolsek Iptu IDGN terjadi sebanyak dua kali melalui pesan di WhatsApp. S juga mengaku Iptu IDGN menjanjikan uang dan membebaskan ayah korban dari status tersangka.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait