JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan tindakan tegas kepada Kapal Motor (KM) SS yang ditangkap Polres Natuna di perairan Pulau Subi pertengahan Februari 2022 lalu, karena beroperasi secara ilegal. Penangkapan dan penindakan tersebut, merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah atas beroperasinya kapal tersebut.
Sempat diduga KM SS mengoperasikan alat tangkap Cantrang, kapal tersebut ternyata terbukti mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis jaring tarik berkantong yang tidak dilarang oleh peraturan yang berlaku. Namun tidak berhenti hanya pada pemeriksaan alat tangkap, akhirnya ditemukan pelanggaran lain sehingga akhirnya dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp159 juta karena melakukan kegiatan penangkapan ikan, tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan.
“Itu menjawab isu yang berkembang, kami sampaikan bahwa alat tangkap yang dioperasikan adalah legal dan yang dilanggar ketentuan terkait dengan daerah penangkapan ikan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jumat (11/3/2022).
Adin menjelaskan, alat penangkapan ikan jaring berkantong memang diizinkan untuk beroperasi di dua WPP, yaitu WPP 711 dengan ketentuan harus beroperasi di atas 30 mil laut dan WPP 712 harus beroperasi di atas 12 mil laut. Alat tangkap itu, berbeda dengan cantrang karena menggunakan mata jaring berbentuk persegi dan tali selambar yang lebih pendek dibandingkan dengan cantrang.
Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh KM SS, Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan baik terhadap nakhoda maupun para saksi dan ahli, diketahui kapal tersebut beroperasi bukan di daerah penangkapan sebagaimana ketentuan.
“Nakhoda mengakui melakukan penangkapan ikan bukan di atas 30 mil laut sebagaimana yang sudah ditentukan,” kata Adin.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait