Setelah menangkap Yogi, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan Dodo di sebuah hotel di Jalan Hasanudin, Hotel Emerald. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sisa uang hasil curian sebesar Rp356.050.000. Uang tersebut diduga belum sempat dibelanjakan seluruhnya karena pelaku langsung diamankan beberapa hari setelah kejadian.
“Motifnya murni ekonomi,” ucap Kompol Bery.
Atas perbuatannya, keduanya kini ditahan di Polresta Pekanbaru. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait