TANGERANG, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan ditutup sementara. Hal ini berkaitan dengan adanya petugas yang terpapar virus Covid-19.
Melalui laman media sosial instagram resminya disdukcapil.tangerangselatan, disampaikan pengumuman penutupan sementara mulai tanggal 15 - 17 Desember 2020 dan kembali buka pada tanggal 18 Desember 2020. Namun untuk pelayanan di Kelurahan, Kecamatan dan Mall tetap buka seperti biasa. Penutupan layanan ini sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk kemudian dilakukan proses sterilisasi.
"Kita tutup layanan di kantor sementara. Namun untuk layanan di lokasi lainnya tetap berjalan seperti biasa," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan melalui keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Bagi warga yang sudah mengurus berkas di Kantor Disdukcapil maka bisa datang kembali pada hari Jumat maupun senin pekan depan.
"Tapi warga bisa menggunakan layanan online maupun di kecamatan karena tetap buka," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait