JAKARTA, iNews.id – Pandemi Covid-19 membuat pemerintah memberlakukan aturan baru, salah satunya bagi para pelaku perjalanan yang harus membawa surat keterangan hasil rapid test. Surat yang menyebutkan si pemilik bebas dari Covid-19 ini menjadi salah satu dokumen kesehatan yang diperlukan warga untuk perjalanan dengan moda transportasi laut, udara, dan laut.
Namun, aturan ini juga menimbulkan persoalan baru, pemalsuan surat keterangan hasil rapid test yang marak terjadi selama pandemi Covid-19. Selama pandemi, petugas Satgas Covid-19, menemukan para pelaku perjalanan yang memalsukan surat tersebut, baik di bandara, pelabuhan dan perjalanan darat.
Para pelaku memiliki berbagai alasan mengambil langkah cepat ini, mulai dari enggan melakukan rapid test, ingin cara cepat mendapatkan surat, hingga soal biaya. Padahal dampaknya sangat berbahaya. Sebab, bisa saja pelaku perjalanan tersebut positif Covid-19 dan menularkannya selama perjalanan kepada orang lain.
Dengan kesigapan petugas, para pelaku perjalanan yang membawa surat rapid test palsu ini bisa dicegah melakukan perjalanan sekaligus mengantisipasi penularan Covid-19. Bagi mereka yang tertangkap, sebagian diamankan dan menjalani proses hukum. Ada pula yang diminta untuk menjalani test agar bisa mendapatkan dokumen sah dan melanjutkan perjalanan.
Berikut sejumlah kasus pemalsuan surat rapid test yang dirangkum iNews.d dari berbagai daerah di Indonesia:
1. Palsukan Surat Rapid Test di Batam, Sekeluarga Gagal Berangkat ke Medan
Di Batam, satu keluarga yang berjumlah empat orang gagal berangkat ke Medan, Sumatera Utara (Sumut), dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (19/12/2020), gara-gara nekat memalsukan surat rapid test.
Ayah, ibu, dan dua anaknya tersebut langsung diamankan Satgas Gabungan Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Menurut Kepala Dinas Operasi Lanud Raja Haji Fisabilillah Mayor Lek Wardoyo, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB.
Keluarga ini rencananya berangkat dari Batam ke Medan dengan pesawat nomor penerbangan JT 0971 tujuan Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang.
Saat petugas mencocokkan surat milik calon penumpang tersebut dengan contoh milik petugas yang diberikan oleh satgas bandara yang dikeluarkan oleh klinik maupun rumah sakit yang membuka layanan tersebut. Hasilnya, surat itu ternyata berbeda.
Dia menjelaskan, surat yang diajukan oleh satu keluarga ini mengatasnamakan Rumah Sakit Graha Hermine Batam. Namun, setelah dikonfirmasi ke pihak rumah sakit, keluarga itu ternyata tidak teregistrasi di rumah sakit tersebut. Keempatnya langsung datang ke bandara sehingga bisa dipastikan surat itu palsu.
Keempat calon penumpang yang merupakan satu keluarga tersebut diamankan di Polsek Batuaji untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pascakejadian tersebut, Polsek Kawasan Bandara (KKB) Hang Nadim, Batam menetapkan dua orang tersangka kasus pemalsuan dokumen rapid test Covid-19. Kapolsek KKB AKP Nidya Astuty pada konferensi pers Senin (21/12/20) mengatakan, kedua tersangka yakni, WG (28) dan DP (27).
2. Komplotan Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Pemalsuan surat hasil rapid test juga terjadi di Surabaya. Pelakunya komplotan yang terdiri atas berbagai pihak. Komplotan ini menyasar calon penumpang kapal laut antarpulau yang harus memiliki surat keterangan hasil rapid test yang menyatakan nonreaktif. Untuk satu surat, para calon penumpang harus membayar Rp100.000.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum pada Senin (21/12/2020) mengatakan, ada tiga orang anggota komplotan yang ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yakni BS (35) sebagai calo, SH (46) yang merupakan petugas puskesmas, dan MR (55), sebagai pemilik agen travel. Ketiganya telah beraksi selama empat bulan terakhir.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka diancam Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
3. Lima Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Diamankan di Kotawaringin Barat
Di Kotawaringin Barat (Kobar), Polres Kobar mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam pemalsuan surat hasil keterangan rapid test untuk calon penumpang kapal. Kelima pelaku tersebut berinisial S, T, AN, M, dan S.
Kelimanya yang memiliki peran berbeda-beda diamankan di tiga tempat berbeda. S, AN, dan M merupakan koordinator para penumpang kapal, T berperan memasarkan surat, dan S pemilik usaha percetakan yang membuat surat keterangan palsu hasil rapid test.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting saat konferensi pers pada Rabu (15/7/2020) mengatakan, kronologi kasus ini berawal saat petugas yang curiga saat memeriksa surat rapid test Covid-19 terhada 19 penumpang kapal laut.
Dalam surat dengan kop surat atas nama RSUD Sultan Imanuddin itu, tertera nama dokter yang berbeda-beda. Setelah dipastikan kepada Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin, surat itu dipastikan palsu.
Dari pemeriksaan para tersangka, awalnya M, S dan AN, meminta tersangka T mencari surat hasil rapid test Covid-19. T selanjutnya meminta ketiganya mengirimkan foto KTP para calon penumpang.
T lalu menghubungi S yang merupakan pemilik percetakan untuk membuat surat keterangan hasil rapid test palsu. Dia kemudian menjualnya kepada M, S dan AN sebesar Rp300.000 per lembar. Kepada polisi, S mengaku telah membuat 47 lembar surat keterangan hasil rapid test Covid-19 palsu.
4. Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test di Kobar untuk Para Pekerja Proyek
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Polda Kalteng kembali mengamankan satu orang pelaku pemalsuan surat hasil rapid test Covid-19 Aditya Dories Pratama pada Selasa (13/10/2020).
Pelaku merupakan pelaksana lapangan dari PT. Widodo Karya Sejahtera (WKS) yang dalam masa kerja proyek pembangunan hotel Mercure, Jalan Udan Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Kalteng.
Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, modus yang digunakan pelaku, dengan cara melakukan scan terhadap surat rapid test asli aatas nama Muslikin yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun.
Pelaku kemudian mengedit nama, tempat tanggal lahir dan alamat sebanyak delapan orang menggunakan laptop miliknya. Namun, dia tidak mengubah nomor laboratorium sehingga nomor seluruhnya sama.
Setelah selesai, hasil editan tersebut di-print dan diserahkan kepada para pekerja yang akan pulang ke pulau Jawa tujuan Semarang. Namun sesampainya di pelabuhan, salah satu petugas kesehatan pelabuhan, mengecek surat hasil rapid test delapan calon penumpang dan setelah diperiksan surat tersebut palsu.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku nekat memalsukan surat tersebut untuk mempermudah pekerja yang akan pulang ke Jawa. Dia menjual surat tersebut Rp48.000 kepada para pekerja.
5. Pemalsuan Surat Hasil Keterangan Rapid Test di OKI
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Tim Verifikasi Angkutan Laut (Angla) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Bangka Barat mengamankan enam orang warga, pada 1 Juli 2020 lalu. Keenam warga yang akan berangkat ke Bangka diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Bangka Barat, karena diduga memalsukan surat hasil keterangan rapid test Covid-19.
Namun, kuasa hukum keenam warga tersebut membuat laporan dugaan pemalsuan surat keterangan rapid test ke Polda Sumsel, Sabtu (22/8/2020). Keenamnya disebut menjadi korban.
Keenamnya mengaku mendapat surat tersebut dari sopir mobil travel berinisial S yang mengantar mereka dari OKI hingga Bangka. S membuat membuat surat keterangan rapid test di Palembang dengan kop surat rumah sakit milik pemerintah setempat. Untuk setiap surat, S mengenakan tarid Rp250.000, termasuk ongkos perjalanan ke Bangka.
6. Pelaku Jual Surat Rapid Test Palsu lewat Facebook di Bali
Kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test juga ditemukan di Bali, tepatnya di wilayah Denpasar. Polisi mengamankan dua tersangka pemalsuan surat tes cepat Covid-19 di salah satu fasilitas kesehatan wilayah Denpasar, yakni Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23), pada Rabu, 20 Mei 2020.
Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani sebelumnya mengatakan, modus tindak pidana pemalsuan surat itu dengan cara surat asli hasil rapid test Quantum Sarana Medik yang nonreaktif discan dan diedit menggunakan nama pemesan yang ditawarkan lewat media sosial.
Tersangka Denny Hidayat bertugas menawarkan hasil tes cepat Covid-19 melalui media sosial Facebook dengan harga Rp50.000. Jika ada yang memesan, Denny akan meminta identitasnya lalu dikirimkan kepada Oki Santoni.
Tersangka Oki Santoni bertugas dalam pembuatan surat tes cepat Covid-19 untuk pemesan. Hal itu dilakukan dengan cara mengedit asli melalui aplikasi Photoshop. Setelah itu, tersangka Denny Hidayat bertugas mencetak dan bertemu dengan pemesannya. Hasil penjualan dibagi dengan Oki Santoni.
Kedua tersangka sudah beraksi sejak 21 September 2020. Selama itu, keduanya sudah menjual sebanyak tiga surat yang digunakan pengguna jasa menyeberang ke Pulau Jawa.
7. Pemalsuan Surat Rapid Test Libatkan Sopir Travel Bali-Jawa
Kasus pemalsuan surat rapid test di Bali juga melibatkan sopir travel tujuan Bali-Jawa, Aan Setiawan (35). Perbuatan Aan terungkap saat travel yang dikemudikan diberhentikan di Pos Ketupat Covid-19 Jalan Raya Mengwitani Badung, 20 Mei 2020. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan 10 bendel surat rapid test yang tidak sesuai dengan identitas penumpang yang diangkut.
Dari hasil pemeriksaan, Aan mengaku membuat surat rapid tes palsu dengan mencontoh dari internet. Setelah itu tersangka mencetak surat dengan membubuhkan stempel Puskesmas IV Denpasar Selatan. Surat rapid test palsu itu kemudian dijual seharga Rp250.000 untuk setiap penumpang.
8. Penumpang Diamankan di Bandara Soekarno Hatta karena Bawa Surat Rapid Test Palsu
Seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia diamankan Tim Garuda Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Utama Soekarno Hatta pada Selasa (14/7/2020) lalu, karena pemalsuan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ade Ferdian Saputra, mengatakan, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas saat pemeriksaan dokumen penumpang bernama Fikram (30), dan saudaranya AAU (15) tahun, yang akan terbang dari Jakarta ke Sentani, Jaya Pura, Papua.
Dari hasil pemeriksaan, petugas curiga pada surat yang ditunjukkan penumpang tersebut. Pelaku mengaku mendapatkan surat dengan keterangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede dari orang yang tidak dikenal pada Juni 2020. Sementara Asrama Haji Pondok Gede digunakan terakhir kali sebagai lokasi pemeriksaan Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 pada akhir Mei 2020.
9. Polres Raja Ampat Ungkap Pemalsuan Surat Rapid Test
Di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, polisi juga mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test di Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, pada April lalu. Pelaku diamankan di Pelabuhan Logbon.
Kapolres Raja Ampat AKBP Andre JW Manuputy pada Jumat (4/9/2020) mengatakan, tersangka AGH (64) merupakan salah satu rombongan kegiatan Ijtima Goa, pada 17-19 Maret 2020. Untuk memasuki Raja Ampat, AGH memalsukan surat lain yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Sorong milik RDN.
Surat itu difotokopi dan diedit dengan menggunakan namanya. AGH lalu ke Kota Waisai pada 14 April 2019 dengan speedboat. Petugas Tim Satgas Covid-19 Raja Ampat yang menemukan suratnya palsu melaporkan AGH ke Polres Raja Ampat.
10. Oknum ASN dan Perawat di Tapanuli Tengah Palsukan Surat Rapid Test
Pemalsuan surat keterangan hasil rapid test di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), melibatkan oknum ASN, staf RSU Pandan dan seorang perawat.
Petugas Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan oknum perawat laki-laki di sebuah klinik berinisial MAP (30) dan ASN perempuan EWT (49), pada Sabtu (27/6/2020). Kasus ini berawal dari penemuan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 milik calon penumpang di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Sibolga tujuan Gunungsitoli.
Setelah dikonfirmasi ke RSUD Pandan surat itu dipastikan palsu. Pihak rumah sakit akhirnya membuat laporan ke Polres Tapteng. Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku dan barang bukti fotokopi hasil laboratorium patologi klinik RSUD Pandan.
11. Pemalsuan Libatkan Nakhoda dan Perawat di Ambon
Di Ambon, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon mengamankan nakhoda KM Cantika Lestari 99 berinisial IS (58) dan perawat honorer RS Sumber Hidup, VM (31), karena terlibat pemalsuan surat keterangan hasil rapid test.
Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Richard Matthew Gurning pada Minggu (13/9/2020) lalu mengatakan, keduanya terlibat membuat surat rapid test palsu kepada 14 orang, yang terdiri atas 13 orang ABK dan nakhoda. Mereka membayar Rp700.000 kepada tersangka VM untuk semua surat palsu tersebut sebagai syarat berlayar dari Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon ke Maluku Barat Daya pada Kamis (21/8/2020).
Surat tersebut diketahui palsu saat petugas Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan melakukan pemeriksaan dokumen syarat administrasi bagi pelaku perjalanan. Petugas curiga karena dalam surat tidak ada stempel RS Sumber Hidup selaku rumah sakit yang mengeluarkan surat.
Petugas kemudian melaporkannya ke pihak Polsek KPYS Ambon yang selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku. Hal ini setelah pengelola RS Sumber Hidup memasitkan tidak pernah menerbitkan surat keterangan rapid test tersebut kepada 14 orang kru KM Cantika Lestari.
12. 4 Calon Penumpang Gagal Terbang dari Samarinda ke Surabaya
Empat calon penumpang pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda pun gagal terbang pada Sabtu (8/8/2020), ke Surabaya, Jawa Timur. Tiga di antaranya laki-laki berinisial FD (47), HM (35), dan MA (10), dan seorang perempuan berinisial SM (42).
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi mengatakan, surat hasil keterangan rapid test keempatnya diketahui palsu saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda yang memeriksa dokumen.
Petugas curiga saat memeriksa surat. Setelah dikonfirmasi ke rumah sakit dan puskemas yang tertera dalam surat, dipastikan surat itu palsu. Keempat calon penumpang itu langsung diamankan petugas Aviation Security (AVSEC) dan Kantor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara (KP3U) Bandara APT Pranoto Samarinda.
Para calon penumpang tersebut mengaku mendapatkan surat tersebut dari seseorang berinisial JN. Satu surat dihargai Rp150.000.
13. Delapan Orang Palsukan Surat Rapid Test di Merauke
Di Merauke, Papua, Polres Merauke menemukan pemalsuan surat hasil rapid test untuk perjalanan lima orang warga ke Kabupaten Boven Digoel.
Kaur Bin Os Reskrim Polres Merauke pada Jumat (21/8/2020) mengatakan, dalam kasus itu, polisi memeriksa lima warga yang mengggunakan surat rapid test palsu, satu pembuat surat palsu, pemilik jasa pengetikan, dan pelapor.
Dari pemeriksaan terungkap, kasus ini berawal saat seorang warga yang akan melakukan perjalanan ke Kabupaten Boven Digoel meminta sebuah surat keterangan hasil rapid test milik orang lain di-scan dan identitasnya diganti dengan namanya. Permintaannya lalu dipenuhi pemilik jasa pengetikan.
14. Lima Buruh Pakai Surat Rapid Test Palsu dari Makassar ke Selayar
Kelima buruh tertangkap membawa surat rapid test palsu dalam perjalanan dari Kota Makassar ke Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, pada Juni lalu. Kelimanya akan bekerja di proyek PLN.
Kepala Seksi Surveilans imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar Ermansyah pada Sabtu (13/6/2020) mengatakan, surat palsu itu terungkap saat Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar yang berada di Pelabuhan Bira memeriksa berkas para calon penumpang kapal.
Surat itu diketahui palsu karena tanda tangannya hasil scan dan letak tanda tangan dokter juga sama semua. Petugas kemudian melaporkan kasus itu ke aparat kepolisian di Pelabuhan Bira Kabupaten Bulukumba.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait