Kakek pembakar lahan di Muarojambi ditetapkan sebagai tersangka saat dihadirkan dalam gelar kasus. (Azhari Sultan Jambi )

Namun, katanya, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik, anaknya tidak melakukan unsur pidananya  "Jadi yang kita tetapkan ayahnya berinisial AP sebagai tersangka," katanya.

Kapolres menambahkan, tidak hanya membakar lahan kebun sawit miliknya seluas 2 hektar, tapi api yang dibakar di lahannya juga menjajar ke lokasi lahan sawit tetangganya.

"Akibatnya, dua hektare lahan tetangganya ikut ludes terbakar. Kerugian tetangganya mencapai sekitar Rp30 juta. Jadi total yang terbakar sebanyak 4 hektare," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi. Menurut Kapolres, pihaknya saat ini sudah cukup melakukan sosialisasi bahanya membuka lahan dengan cara membakar. 

"Saya rasa sudah cukup. Saat ini harus tegas, siapa yang melakukan pembakaran lahan akan ditindak tegas dsn dipidana sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network