Salah satu mobil yang diamankan dari HS (41), pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan mobil mewah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: SINDONews/Dicky Sigit Rakasiwi)

Anggota Reskrim Polsek Batam Kota yang menerima laporan atas tindak pidana penggelapan dan penipuan itu kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi, tetapi sudah di daerah Tomohon, Sulawesi Utara. Pelaku juga selalu berpindah-pindah. 

"Anggota Reskrim Polsek Batam Kota juga mendapat informasi lagi pelaku  berpindah dari Kota Tomohon, Sulawesi Utara, ke Kota Makasar, Sulawesi Selatan. Lalu, anggota Reskrim Polsek Batam Kota mengejar pelaku ke Makassar dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Mamajang Polda Sulsel," katanya.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Batam Kota di Kota Makassar, Sulsel. Polisi selanjutnya membawanya ke Batam. Dari penangkapan pelaku, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yakni mobil HR-V BP 1849 JG warna silver, mobil Mini Cooper BP 1 VH warna putih. 

Selain itu, BPKB, STNK dan kunci mobil HR-V, BPKB, STNK dan kunci mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil Mini Cooper, surat jual beli mobil HR-V, dan kwitansi penyerahan uang mobil Mini Cooper.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dari mobil HR-V sebesar Rp280.000.000, mobil Mini Copper Rp290.000.000, dan mobil Harrier yang masih dalam pencarian," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network