Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan menjual tulang harimau sumatera. (Foto: Antara)

PEKANBARU, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria di Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang diduga menjual tulang belulang satwa dilindungi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Rabu (19/10/2022). Pelaku diketahui berinisial RN (43).
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto penangkapan terhadap pelaku berawal dari pihaknya mendapat laporan dari petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait adanya dugaan penjualan tulang belulang satu ekor harimau.

Mendapat laporan tersebut, sambungnya, aparat kepolisian langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. 

Untuk menangkap pelaku, kata dia, salah satu anggota Satreskrim Polres Inhu menyamar sebagai pembeli dan membuat janji untuk melakukan transaksi jual beli dengan pelaku.

“Setelah bertemu dengan pelaku yang membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau, langsung dilakukan penangkapan,” katanya, Kamis (20/10/2022).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network