Kemudian air dipanaskan di atas kompor dan gula putih dimasukkan sebanyak 25 kg. Selanjutnya dicampurkan pewarna dan diaduk.
Pelaku lalu memasukkan asam sitrat dua bungkus dengan tujuan agar kental. Terakhir semua bahan diaduk bersama pengembang kue dan menjadi madu palsu untuk dijual.
"Pembuatan madu palsu dilakukan di rumah Hajiansyah. Mereka kami jerat Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait