Pelaku penggelapan 4 truk tronton dan 1 ekskavator saat ditangkap anggota Polres Serang. (Foto: Humas Polda Banten)

Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengerahkan personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui tersangka RS melarikan diri ke wilayah Tapin, Kalimantan Selatan.

"Setelah berkordinasi dengan Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin," kata Yudha.

Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Namun dari keterangannya, saat menjual kendaraan tersebut dia dibantu sesesorang yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.

"Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network