Polisi menangkap GL, tersangka penikaman yang menewaskan pemuda 19 tahun di Baubau, Sulawesi Tenggara. (Foto: iNews).

Teriakan itu membuat GL berhenti dan berbalik arah untuk mendekati korban. Tanpa percakapan lebih lanjut, pelaku mengeluarkan badik yang diselipkan di pinggangnya, lalu menikam dada kiri korban satu kali.

Setelah melakukan penikaman, GL langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Palagimata untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang dideritanya.

Kepada polisi, GL mengaku melakukan penikaman secara spontan karena tersinggung namanya diteriaki korban. Dia juga mengaku tidak berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan aksinya.

Saat ini, petugas masih mencari badik yang digunakan untuk menikam korban. Senjata tajam itu diduga dibuang tersangka setelah kejadian untuk menghilangkan barang bukti.

Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, GL disangkakan dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network