Ilustrasi. (Foto ist).

Sementara itu, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan personel terus melakukan patroli di perairan laut meski masa pandemi Covid-19.

"TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut," katanya.

Atas penangkapan ikan itu, kedua kapal asal Vietnam melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Mereka diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," kata Panglima Koarmada I.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network