Sementara itu, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid mengatakan personel terus melakukan patroli di perairan laut meski masa pandemi Covid-19.
"TNI AL utamanya Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. Penangkapan 2 KIA berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut," katanya.
Atas penangkapan ikan itu, kedua kapal asal Vietnam melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Mereka diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," kata Panglima Koarmada I.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait