JAMBI, iNews.id - Provinsi Jambi secara resmi menaikan status siaga darurat kebakaran hutan dan ahan (karhutla). Status siaga Karhutla berlaku mulai Selasa (9/3/2021) hingga akhir Oktober mendatang.
Sebelum ditetapkan siaga darurat Karhutla, Pemprov Jambi menetapkan status kesiapsiagaan karhutla.
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, status siaga darurat ini sudah dikeluarkan berdasarkan SK Gubernur sampai akhir Oktober mendatang.
"Ini merupakan salah satu langkah pencegahan agar tak susah dalam penanganan karhutla," ujarnya usai Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2021 di ruang rapat Makorem 042/Garuda Putih (Gapu) di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Kota Jambi, Selasa (9/3/2021).
Dia mengatakan, status siaga darurat Karhutla itu bukan tanpa dasar. Sebab, berdasarkan prakiraan BMKG di Jambi bagian timur curah hujan sudah mulai kurang.
"Puncak musim kemarau akan terlihat pada awal bulan Juni," tuturnya.
Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli mengatakan, saat ini sudah ada hotspot yang telah terpantau. Atas dasar ini, sehingga menjadi kebijakan Pemprov Jambi untuk menaikan status.
"Selain itu, adanya kenaikan tiga kabupaten menjadi status siaga darurat, yakni Kabupaten Muarojambi, Tanjab Barat dan Kabupaten Tanjab Timur," kata Zulkifli.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait