Warga yang berniat pulang kampung berlebaran melalui jalur alternatif Desa Anjir Serapat Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (8/5) disuruh kembali ke lokasi asal oleh petugas gabungan. (Foto: Antara/HO-Polsek Kapuas Timur)

Dia menegaskan agar masyarakat agar tetap mematuhi aturan. Masyarakat harus mematuhi larangan mudik maupun bepergian keluar daerah tanpa adanya kepentingan yang mendesak. Eko memastikan mereka mengganjar sanksi sangat tegas kepada pemakai dan pembuat surat palsu bebas Covid-19 karena itu termasuk kejahatan.
 


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network