Anak sujud di kaki orang tuanya setelah dibebaskan Jaksa dari segala tuntutan atas kasus pencurian di Rokan Hilir. (Foto: iNews/Dedi Iswandi)

Selain membebaskan tersangka, Kejati Rokan Hilir juga memberikan bantuan berupa susu dan makanan untuk anaknya. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan akan mencari jalan halal untuk membeli susu anak.

Diketahui, penerapan restorative justice terwujud setelah memenuhi beberapa syarat di antaranya tersangka baru pertama melakukan tindakan kriminal. Kemudian ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp2.500.000 serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban.

Selain itu, penerapan restorative justice ini juga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network