PALANGKARAYA, iNews.id - Oknum dosen Universitas Palangkaraya (UPR) Kalimantan Tengah berinisial PS dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Pendidikan Fisika lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap enam mahasiswinya.
PS kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Rektor UPR bidang Hukum, Organisasi, SD dan Kemahasiswaan Prof dr Suandi Sidauruk mengatakan, terungkapnya kejadian tersebut berawal pada 29 Juli 2019 lalu. Saat itu, mahasiswi berjumlah enam orang yang mengaku menjadi korban pelecehan oleh oknum dosen melapor kepada dekan.
Atas laporan tersebut, kata dia, unsur pimpinan fakultas melakukan rapat internal dan melaporkan kasus itu ke rektor hingga membentuk tim investigasi.
“Kemudian, pada 22 Agustus 2019, rektor UPR mengeluarkan keputusan pemberhentian dosen sebagai Ketua Program Studi Fisika,” kata saat konferensi pers di Kampus UPR Palangkaraya, Kamis (29/8/2019).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, oknum dosen UPR yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswinya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka terhadap yang oknum dosen itu dilakukan karena sudah memasuki unsur-unsur tindak pidana.
Penetapan tersangka ini setelah ada pengaduan sejumlah mahasiswi UPR ke Ditreskrimum Polda Kalteng. "Setelah dilakukan gelar, perkara penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam hal tersebut," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait