"Dalam kasus ini ada tiga tersangka, dua orang telah ditahan penyidik dan satunya belum," tambah Hakim.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, BPBD Flores Timur mendapat alokasi dana belanja tidak terduga sejumlah Rp6.482.519.650 untuk penanganan darurat bencana berdasarkan hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19.
Namun, proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD Flores Timur itu dilakukan tidak sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian anggaran belanja tidak terduga tersebut digunakan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban tanpa didukung bukti yang sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur tahun 2020 yang diterima penyidik kejaksaan pada 5 September 2022, disebutkan terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait