Polisi memperlihatkan barang bukti sabu dari seorang wanita yang menjadi bandar narkoba di Jambi. (Foto: Azhari/iNews)

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, sasaran kedua tersangka masih di wilayah Kota Jambi.

LN, kata dia, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, sementara JP warga kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

“Dalam aksinya, mereka janjian di pinggir jalan yang telah ditentukan. Sedangkan narkoba yang didapat dari pengakuan tersangka didapat dari seseorang berinisial A," ungkapnya.

Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah ditahan di Mapolresta Jambi.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network