Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 2 kg.
"Satu kilogramnya seharga Rp1,3 miliar. Jadi 2 kilogramnya seharga Rp2,6 miliar," jelasnya.
Dirinya juga menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari wilayah Pekanbaru, yang akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi maupun Kota Jambi.
"Saat ini masih kita lakukan penyelidikan. Kelimanya ditahan di sel tahanan Polda Jambi," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait