Polisi saat menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba. Satu di antara yakni seorang perempuan berperan sebagai bandar narkoba. (Azhari Sultan/iNews)

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 2 kg. 

"Satu kilogramnya seharga Rp1,3 miliar. Jadi 2 kilogramnya seharga Rp2,6 miliar," jelasnya.
 
Dirinya juga menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari wilayah Pekanbaru, yang akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi maupun Kota Jambi. 

"Saat ini masih kita lakukan penyelidikan. Kelimanya ditahan di sel tahanan Polda Jambi," ungkapnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network