Ilustrasi pencabulan santri oleh guru ngaji. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

Kapolres menambahkan, jajarannya masih mengembangkan kasus itu karena dimungkinkan masih ada korban lain yang belum melapor. “Untuk kasus ini masih kita kembangkan apakah ada korban lainnya. Saya berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolres Serang," ujarnya. 

Kepada petugas, Apung mengaku mencabuli 5 muridnya yang masih berusia antara 14 -15 tahun, lantaran tergiur dengan tubuh korban dan ingin menyetubuhi. 

Apung mengakui kalau istrinya tengah mengandung dan usia kandungannya sudah 7 bulan.

Akibat perbuatan bejatnya itu, Apung dijerat UU 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan 4 dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network