KENDARI, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi lantaran nekat mengedarkan sabu. Pelaku berinisial AN (41) yang saban hari berjualan gorengan itu nekat nyambi jualan sabu demi bisa membeli paket data internat untuk belajar daring anaknya.
AN ditangkap tim Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sultra di rumahnya kawasan Jalan Lasolo, Kota Kendari seusai menjual sabu kepada seorang pelanggan.
Kasubdit III Ditnarkoba Polda Sultra, Kompol Kasmudin menjelaskan, penangkapan AN ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas keluar masuk orang baru di rumah pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap pelaku di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku ini, kami menemukan lima saset paket sabu seberat 1,67 gram, uang tunai Rp700.000 dan HP untuk berkomunikasi,” katanya.
Kepada polisi, AN mengaku nekat menjual sabu karena tak punya uang untuk membelikan pulsa paket data internet belajar online untuk anaknya yang masih kelas 4 sekolah dasar.
Menurut An, penghasilan dari jualan gorengan tak mencukupi untuk membeli paket data internet. “Saya nyambi jual sabu untuk nambah-nambah beli kuota internet,” ucapnya.
AN mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu yang di peroleh dari tetangga rumahnya. “Saya dapat dari tetangg rumah,” katanya.
Atas perbuatannya, AN kini harus mendekam di ruang tahananan Polda Sultra. AN dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait