KENDARI, iNews.id – Pemkot Kendari memberlakukan jam malam untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai Kamis (10/9/2020) besok. Pelaksanaan jam malam ini didasari Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari.
Meski sempat diprotes warga, pemberlakuan jam malam tetap diterapkan karena menjadi salah satu cara pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang setiap hari kasusnya terus meningkat.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain kadir mengatakan, dDengan kanalisasi pembatasan kegiatan warga hingga malam hari diharapkan dapat menekan meningkatnya kasus positif dan angka kematian akibat virus corona.
“Kami berharap semua masyarakat bisa memahami kebijakan yang dibuat Pemerintah Kota Kendari yang bertujuan melindungi seluruh masyarakat dan kepentingan yang lebih luas,” katanya, Rabu (9/9/2020).
Dalam Perwali dan Surat Edaran Wali Kota Kendari tersebut mengatur sejumlah protokol kesehatan bagi pribadi maupun lembagi serta sanksi tegas bagi pelanggar Perwali seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda sebesar Rp200.000.
Wali Kota akan kembali membuka ruang bagi warga ketika warga sudah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan angka penyebaran Covid-19 menurun. Diketahui jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Kendari sebanyak sekitar 657 pasien dan terus mengamali peningkatan. Dari jumlah tersebut 16 orang di antaranya meninggal dunia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait